INFORMASI PPID

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berikut tata cara pemohon informasi public mengajukan permintaan:

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi public kepada sekolah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Sekayu melalui “Layanan Informasi Publik”.
  2. Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek / jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Petugas Informasi Sekolah mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
  4. Pemohon Informasi Publik harus meminya tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 2 (tujuh) hari kerja.

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID SMA Negeri 2 Sekayu dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
  2. Atasan PPID SMA Negeri 2 Sekayu harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
  3. Jika pengaju puas atas putusan PPID maka sengketa keberatan selesai. Jika pengaju keberatan informasi tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

 

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID SMA Negeri 2 Sekayu yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi.
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dariKomisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jila pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi Sengketa selesai.

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

 

Regulasi utama yang mengatur keterbukaan Informasi publik

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Tujuan: Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, mendorong partisipasi publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
  • Pokok pengaturan:
    1. Setiap Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
    2. Informasi dibagi menjadi:
      • Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
      • Informasi yang diberikan atas permintaan.
      • Informasi yang dikecualikan.
    3. Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap badan publik, termasuk sekolah negeri.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

  • Merupakan peraturan pelaksanaan dari UU KIP.
  • Mengatur lebih detail tentang tata cara penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik.
  • Memuat mekanisme pengajuan permintaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.

3. Peraturan Komisi Informasi (Perki)

  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (pengganti Perki No. 1 Tahun 2010).
  • Mengatur:
    • Standar layanan PPID.
    • Prosedur permohonan informasi.
    • Format daftar informasi publik.
    • Prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

4. Regulasi Terkait di Sektor Pendidikan

  • Permendikbud atau Permendiknas yang mengatur tata kelola dan akuntabilitas sekolah, misalnya kewajiban laporan BOS, laporan kinerja sekolah, dan publikasi data sekolah melalui Dapodik.
  • Surat Edaran atau SK Kepala Daerah yang mewajibkan sekolah membentuk PPID dan ruang layanan informasi publik.

 

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik :

  1. Informasi yang dapat membahayakan Negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.